Cegah PMK Saat Idul Adha, Pengeluaran SKKH Ternak di Pessel Wajib Lalui Karantina

    Cegah PMK Saat Idul Adha, Pengeluaran SKKH Ternak di Pessel Wajib Lalui Karantina

    PESSEL-Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Sumbar wajibkan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan dengan melalui masa karantina, di daerah itu.

    Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto menyampaikan proses karantina ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyakit kaki dan mulut (PMK) saat Idul Adha.

    "Ya, harus melalui karantina. Kalau tidak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan), tidak bisa dikeluarkan, " ungkap Madrianto di Painan, Senin (27/6/2022).

    Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui petugas kesehatan di Badan Penyuluh Kecamatan (BPK).

    Ia mengatakan, masa karantina sesuai masa inkubasi penyebaran virus PMK. Inkubasinya terhitung selama 14 hari.

    "Ya, kalau Idul Adha kita tanggal 9. Berarti terakhir mulai karantinya tanggal 23 Juni. Kalau sudah lewat tidak bisa, " ujarnya.

    Sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya menghimbau para masyarakat dan pedagang mematuhi prosedur yang telah mereka terapkan.

    Menurutnya, paya itu gunakan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus PMK yang telah mulai merebak di sejumlah daerah.

    "Kita minta kerjasama kita semua. Tidak hanya pedagang, juga pengurus masjid dan mushola. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah, " ujarnya. (rel)

    pessel sumbar
    Fernando Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua DPRD Pessel Membuka Turnamen...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Komentar

    Berita terkait