PESSEL-Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Sumbar wajibkan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan dengan melalui masa karantina, di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto menyampaikan proses karantina ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyakit kaki dan mulut (PMK) saat Idul Adha.
Baca juga:
Harmoni Kolaborasi Berternak Domba Garut
|
"Ya, harus melalui karantina. Kalau tidak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan), tidak bisa dikeluarkan, " ungkap Madrianto di Painan, Senin (27/6/2022).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui petugas kesehatan di Badan Penyuluh Kecamatan (BPK).
Baca juga:
Lulusan S2 UGM Sukses Bangun Kampung Ternak
|
Ia mengatakan, masa karantina sesuai masa inkubasi penyebaran virus PMK. Inkubasinya terhitung selama 14 hari.
"Ya, kalau Idul Adha kita tanggal 9. Berarti terakhir mulai karantinya tanggal 23 Juni. Kalau sudah lewat tidak bisa, " ujarnya.
Baca juga:
Cuan Jutaan dari Ternak Ayam Brahma
|
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya menghimbau para masyarakat dan pedagang mematuhi prosedur yang telah mereka terapkan.
Menurutnya, paya itu gunakan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus PMK yang telah mulai merebak di sejumlah daerah.
Baca juga:
Kerja Nggak Harus Ngantor
|
"Kita minta kerjasama kita semua. Tidak hanya pedagang, juga pengurus masjid dan mushola. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah, " ujarnya. (rel)