Pemkab Pesisir Selatan Susun Anjab dan ABK untuk PPPK

    Pemkab Pesisir Selatan Susun Anjab dan ABK untuk PPPK

    PESSEL, - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang bakal di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu. Penyusunan ini dalam rangka memenuhi jabatan fungsional yang akan di isi pada masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    "Sesuai dari dari hasil rapat kemaren, saya meminta kepada masing - masing OPD untuk menyusun Anjab dan ABK di bagian mana saja yang dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah yang akan di isi oleh PPPK, nantinya, " kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Tamsir, Selasa (21/6).

    Ia menyampaikan menyusun dan menghitung kebutuhan PPPK tersebut yang akan diusulkan itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022, dimana terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat di isi oleh PPPK. Tujuannya adalah agar nanti jangan terjadi ketidaksesuaian dengan yang dibutuhkan.

    "Sebab, semua ini tidak dapat terisi. Maka dari itu masing - masing OPD mana - mana saja kebutuhanya, "ujarnya.

    Diketahui bahwa pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November mendatang. Sebagaimana tertuang sesuai dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Thahjo Kumolo Pada 31 Mei 2022.

    Tamsir mengungkapkan tenaga honorer saat ini seperti guru dan kesehatan tercatat sebanyak 4010 orang yang terbayar oleh pemerintah setempat. Dan semua itu tidak termasuk sukarela.

    "Namun, tenaga honorer untuk guru masih ada kesempatan, "ungkapnya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pesisir Selatan Ungkap Strategi Soal...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Komentar

    Berita terkait