Pemkab Pessel Gunakan E-Channel Bank Nagari untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi

    Pemkab Pessel Gunakan E-Channel Bank Nagari untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi

    PESSEL  - Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), menjalin kerja sama dengan Bank Nagari Cabang Painan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah melalui E-Channel Bank Nagari.

    Penandatanganan kerja sama dilakukan Pimpinan Bank Nagari Cabang Painan, Helfiyanrika dan Kepala BPKAD Pessel Helen Hasmita Sari di halaman Kantor Bupati, Senin (4/7). Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Sekdakab Pessel Mawardi Roska serta Pemimpin Divisi Dana & Treasury Bank Nagari Roni Edrian.

    Pada kesempatan itu Helfiyanrika mengatakan, saat ini pembayaran pajak daerah dan retribusi sudah bisa diakses secara online melalui E-Channel Bank Nagari. Langkah ini merupakan salah satu komitmen Bank Nagari dalam mempermudah nasabah, terutama dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah.

    Selain itu, dengan pemungutan pajak melalui E-Channel Bank Nagari juga dapat mengurangi kebocoran dalam pemungutan pajak.

    “Hal ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam pembayaran pajak, dan untuk mencegah terjadinya kebocoran pemungutan pajak, ” terangnya.

    Mudahnya mengakses E-Channel Bank Nagari, sama mudahnya ketika nasabah mengakses mobile banking dan NCM (Nagari Cash Management).

    Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengapresiasi, terobosan BPKAD Pessel bersama Bank Nagari. Dengan adanya kerja sama ini, tentu dapat membantu masyarakat, karena selain hemat waktu, juga dalam kemudahan.

    “Kita harap ini bisa diakses seluruh masyarakat dalam memudahkan untuk pembayaran pajak, ” terangnya.

    Lebih lanjut, Rusma Yul Anwar menyampaikan, ke depannya Pemkab akan terus berupaya dalam mempermudah pelayanan pada masyarakat. Hal ini akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan pemanfaatan teknologi. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    106 Ekor Sapi di Pesisir Selatan Tertular...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Komentar

    Berita terkait