Sekda Pessel Buka Kegiatan Diseminasi Informasi

    Sekda Pessel Buka Kegiatan Diseminasi Informasi

    PESISIR SELATAN, - Sekretaris Daerah Mawardi Roska Membuka Kegiatan Diseminasi Informasi dengan tema "Menuju Sumatera Barat Zero Stunting" Di hotel Triza Painan. Rabu (15/06).

    Kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) bersama Diskominfo Pessel.

    Dalam pembukaan kegiatan diseminasi, Sekda Mawardi Roska menjelaskan pengertian stunting dan anak yang tergolong stunting. Ia menyebutkan pencegahan stunting memerlukan intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

    “Stunting atau sering disebut pendek adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis dan stimulasi psikososial serta paparan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi (-2SD) anak seusianya”, jelas Sekda.

    Ia melanjutkan, Prevelensi stunting Sumbar lanjutnya, mengalami penurunan menjadi 23.3%, lebih tinggi dibandingkan angka nasional 24.4%. Sementara Prevalensi Stunting di Kabupaten Pesisir Selatan Menurut Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 di angka 25, 2% diatas rata-rata Sumbar. Ia berharap, tahun ini angka stunting di Kabupaten Pesisir Selatan semakin berkurang.

    Pemerintah mempunyai target untuk menurunkan prevalensi hingga 14% pada tahun 2024. Sumbar Zero Stunting merupakan tugas berat, selain gizi juga menyangkut pola asuh dan gaya hidup calon ibu maupun bayi.

    Sebagaimana yang disampaikan Presiden RI Bapak Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kemitraan Program Bangga Kencana Tahun 2021 di Istana Negara tanggal 28 Januari 2021.

    “Target percepatan penurunan prevalensi stunting atau kekerdilan pada anak di Indonesia yang ditetapkan sebesar 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu sisa waktu lebih kurang 3 tahun perlu sekali kerja yang ekstra untuk bisa dilakukan percepatan penurunan stunting. Koordinasi dan kerjasama yang konvergen sangat penting. Memang mudah diucapkan namun sulit untuk diimplementasikan, ” jelas nya

    Berdasarkan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tersebut dengan kelompok sasaran meliputi, remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

    “Harus mengacu pada Pedoman Nasional Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Percepatan Pencegahan Stunting, merupakan salah satu strategi komunikasi pencegahan stunting di Kabupaten Pesisir Selatan”, tangkasnya.

    “Perlunya usaha dalam menyamakan frekuensi dalam berkomunikasi, atau penyesuaian cara berkomunikasi agar informasi dapat dengan mudah dicerna oleh masyarakat. Serta, mewujudkan upaya pemerintah dalam pencegahan stunting”, tutup Mawardi Roska. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0311/Pessel Gelar Kegiatan Donor Darah...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Komentar

    Berita terkait