Tim Gabungan LBH CCI Hadir Untuk Masyarakat Kecil, Membasmi Mafia Tanah

    Tim Gabungan LBH CCI Hadir Untuk Masyarakat Kecil, Membasmi Mafia Tanah
    Fhoto Saat Diskusi Bersama

    Pesisir Selatan - Tim dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia(LBH CCI)Telah menerima Surat Kuasa dari salah seorang Masyarakat Kecamatan Ranah Pesisir, di Nagari koto VIII Pelangai Pada Sabtu 29 Juni 2024. Terkait Masalah Jual beli Tanah yanga di nilai sudah sah tapi masih di kuasai Pihak penjual.

    "Kami dari LBH CCI Hadir Untuk masyarakat yang di ambil haknya sama orang lain, kami akan membantu membela masyarakat Awam dan yang di intimidasi, atau Haknya di Rampas, serta kalau  ada pengaduan kepada kami terkait penyerobotan Tanah dan Perusakan tanaman Serta Mafia Tanah kami akan siap tampil dan maju akan mencari kepastian hukum Demi Mendapat kan Keadilan Hak Masyarakat"

    Pada tanggal 2 Juli 2024 

    Sesuai dengan Surat kuasa yang kami Terima dari Masyarakat, Pada tanggal 2 Juli 2024 lalu dengan 

    No 221/FY/SDA/PID/srg/5-2024 dengan Data yang akurat Surat Jual Beli yang Di Jual Tanah Alas Hak Atas Nama YARMA di ketahui Ahliwris, 1.GUSNIDA, 2.REFNITA, Mamak kepala kaum, DT.MANTI SULAIMAN, Wali Nagari , Kepala Kampung Serta di Perkuat dengan Surat Tiga Tunggu sejarangan Kerapatan Adat Nagari Kecamatan Ranah Pesisir, Maka kami dari TIM Turun ke lokasi karena Klien Kami Merasa di Rugikan, Tidak Bisa Menguasai Tanah yang sudah di Beli Secara Sah menurut Adat Salingka Nagari, Kami menduga di zolimi dan Tanah nya di serobot pihak ahli waris Penjual, dari tahun 2015 sampai Sekarang, Juli 2024 di kampung Baru, Nagari Koto VIII Mudiek Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan,   Provinsi Sumatra Barat.

    "Kami dari Tim melakukan rencana  akan melakukan pemancangan  di objek dan memberi spanduk Lembaga yang kami Pimpin, tetapi kami di hadang dan mendapat perlawanan dari dua Orang Ahli waris dari Penjual 1.GUSNIDA 2.REFNITA YANTI, mereka mengancam "Den catuek ang Jo ladiang beko lai  ang paga lo" ancamnya pada prinsipnya waktu Jual Beli kedua Ahli Waris  ini ikut serta Menandatangani Tangani Surat jual beli tersebut" Jelas Ketua Tim LBH CCI

    Lebih dikatakan mereka sepakat bersama dan bersatu dengan Masyarakat yang di Zolimi haknya "kami akan membela Keadilan di dalam Kebenaran  untuk masyarakat di zolimi, ini perlu kami pertahankan dan kami bantu karena  sesuai bukti dan fakta Surat Jual Beli yang Sah menurut Aturan Adat Dasar untuk membuat Sertifikat" Tutur Anggota LBH CCI .

    Pada tanggal 1 Agustus 2024 jam 10 Pagi Karena kami dari LBH CCI masih mempunyai pertimbangan dan memiliki Rasa kemanusiaan maka kami undang untuk mediasi denga pihak Penjual YARMA atas Nama Alas Hak, Hadir Datuak Kaum penjual DT. Manti Sulaiman, mantan Wali Nagari, Kepala Kampung, serta perwakilan Camat Ranah Pesisir, Ketua Bamus Nagari, sementara Ahli waris yang di Undang 1.GUSNIDA 2. REFNITA YANTI

    Tidak Hadir, sesalnya

    "Kami tidak main main terkait kasus ini kalau Hak Klien kami di ganggu maka kami akan menindak lanjuti apa yang terjadi selama ini, kami memiliki video pengancaman di lapangan akan kami usut sesuai regulasi yang ada, selama ini Klien kami cukup sabar dan mengingatkan, tetapi Ahliwaris tetap menghalangi Tanah yang sudah di jual itu di serobot lagi"

    Sebelum kami dari LBH CCI bertindak keranah hukum kami mengingatkan kepada keluarga besar Pihak sipenjual bisa melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, karena Klien kami tidak mau di rugikan kami akan siap maju kemana pun dan kami sangat menduga dua ahli waris ini telah melakukan pelanggaran UU yang berlaku yaitu : Pasal 362 KUHP, Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. 

    Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selam 5 Tahun 

    Pasal 263 KUHP : Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pasal 266 KUHP : Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta, sertifikat, itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Pasal 167 KUHP : Pemalsuan Dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

    Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti:

    Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Dalam menindak lanjuti Kasus kasus sengketa Tanah ini kami dari Tim Gabungan LBH CCI, LP KPK, BAIN HAM RI Provinsi Sumatra Barat Bersatu dan sepakat akan berkerja sama dengan Kapolda dan Kejati Sumatra Barat, serta dengan Gakkum penindakan hukum lingkungan hidup semua akan bakal surati atau tembusan kepada Lembaga tersebut, dalam menumpas Mafia Tanah yang Sangat banyak terjadi di kalangan Perdesaan / Nagari kami siap bergerak apa bila dibutuhkan menjadi Advokasi Masyarakat Desa / Nagari, Kami akan Selidiki siapapun oknum yang selalu menghalang halangi proses jual beli ini akan kami tidak segan segan memproses sesuai hukum yang berlaku. Tutupnya Paralegal LBH CCI Merangkap sebagai Ketua DPW BAIN HAM HAM Sumbar.

    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Darmasyah Dari PKB Resmi Menjabat Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Curhat / Carito Lapau Polsek BAB...

    Komentar

    Berita terkait