Pendataan BLT Dana Desa Harus Dilakukan Secara Transparan

    Pendataan BLT Dana Desa Harus Dilakukan Secara Transparan

    PESSEL-Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, serta juga bisa berjalan aman dan lancar, maka kepada pemerintah nagari diminta dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang bersumber dari dana desa (DD), agar dilakukan secara transparan.

    Transparan BLT DD itu bukan saja di saat penyaluran, tapi juga ketika dilakukan pendataan supaya ada saran dan masukan dari masyarakat kalau ada kekeliruan.  

    Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan (Pessel), Zulkifli, Senin (04/07/2022) terkait dengan masuknya triwulan ketiga tahun 2022.

    "Transparan merupakan kata kunci bagi pemerintah nagari, sehingga saat monitoring, evaluasi dan inspeksi yang dilakukan oleh pihak berwenang, semuanya dapat dilalui dengan aman dan lancar, " katanya.

    Dijelaskan, pendataan penerima BLT DD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

    Selain transparan, penyaluran BLT DD juga tidak boleh ada pemotongan. BLT DD disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai aturan yang berlaku.

    "Sedangkan perangkat pemerintah nagari, masyarakat penerima manfaat PKH dan Bantuan Pangan Tunai, tidak boleh menerima BLT DD. Makanya perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif, " ingatnya.

    Dia juga menjelaskan bahwa terkait penyaluran BLT DD bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 itu, pihaknya juga membuka pos pengaduan.

    "Pos pengaduan itu bertujuan untuk merespon dan menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak, jika terjadi penyimpangan penyaluran BLT DD, " jelasnya.

    Disebutkan, Pandemi Covid 19 yang hingga kini belum mereda di Indonesia mengakibatkan banyak masyarakat yang merasakan dampaknya, sehingga memerlukan upaya pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), mulai dari tingkat pusat melalui kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah nagari.

    "Penyaluran yang sudah melalui evaluasi pada triwulan I dan triwulan II yang sudah berlalu sebesar Rp 300 ribu perbulan itu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di daerah ini, "  tutupnya. (re)

    pessel sumbar
    Fernando Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua DPRD Pessel Membuka Turnamen...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Komentar

    Berita terkait